K-TV | Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka kasus pencabulan, yang terjadi di Kecamatan Pasongsongan, KA (59).
Pria asal Kecamatan Pasean, Pamekasan ini, dilaporkan AY (42), yang merupakan kakak korban atas dugaan persetubuhan dan pencabulan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 3 Desember 2024.
Kejadian tersebut pada medio 2021. Saat ibu korban, NS, pergi ke pasar, tersangka mencabuli anak tirinya, Bunga (nama samaran), yang masih berusia 12 tahun.
Korban bukan hanya sekali menjadi alat pemuas biologis tersangka. Dia dicabuli sebanyak lima kali sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3 hingga kelas 1 MTs.
Setiap mencabuli, dia memberikan imbalan uang Rp10.000 agar koban tidak mengadukan perbuatan bejatnya.
“Tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp10.000 agar tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan, yang dialami korban kepada ibunya, Minggu (8/12/2024).
Setelah tersangka dapat diamankan di salah satu rumah kepala desa di Kecamatan Pasongsongan, KA menyangkal perbuatannya saat diintrogasi polisi.
Akibat dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1), Pasal 82 Ayat (2) dan (1), UU 17/2016 tentang Perubahan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah, serta tambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana.