K-TV | Sumenep – Polisi belum dapat mengamankan satu orang, yang buron, dalam kasus dugaan penyalahgunakan narkoba jenis sabu di Kecamatan Dungkek, Kamis (9/1/2025).
Polsek Dungkek mengamankan dua tersangka, RM (34) dan RS (38), yang diduga tengah mengkonsumsi narkoba, setelah menerima laporan warga dan pengintaian. Keduanya merupakan warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi meralat pernyataan sebelumnya, yakni setelah dilakukan pengintaian, lalu RM meninggalkan lokasi. Sedangkan, RS diamankan di TKP.
Usai ditelusuri, RM didapatkan di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, baru pihaknya langsung mengamankan tersangka.
Satu orang lainnya, yang diduga terlibat, R, belum ditemukan keberadaannya. Dia diduga merupakan bandar narkoba, dan sebagai pengusaha tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
“Kami sudah melakukan upaya pengejaran, namun bandar ini sangat lihai dan belum berhasil kami tangkap,” ujar Joko.
Kendati begitu, R belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, Ketua Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) Reno Kurniawan mendesak polisi untuk segera menerbitkan DPO untuk R.
“Kami mendukung langkah Polsek Dungkek dalam mengungkap siapapun yang terlibat dalam praktik jual beli barang haram ini. Jangan sampai ada yang terlindungi,” ucapnya.
“Kami mendesak agar segera ada tindakan nyata dan (terduga) pelaku bandar ini segera ditangkap,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Dungkek masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga bandar narkoba, yang dimaksud.