K-TV | Pamekasan – Kasus dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari, terus bergulir.
Terbaru, Kejari Pamekasan menahan Ketua Pokmas Matahari Terbit, IW (laki-laki), dan Ketua Pokmas Senja Utama, ZF (perempuan), Selasa (3/12/2024).
“Iya, Ketua Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama,” jawab Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi saat dihubungi K-TV.
“Aalnya diperiksa sebagai saksi, ketika ditemukan dua alat bukti, langsung ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Ardian menambahkan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Seperti yang diberitakan K-TV sebelumnya, Zamahsyari sudah ditahan setelah menjadi tersangka kasus tersebut sejak 29 Oktober 2024.
Hal itu tidak terlepas atas dugaan kasus korupsi dana hibah inas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2022.
Nilai dana hibah untuk dua pokmas tersebut sebesar Rp356 juta atau masing-masing Rp178 juta.