WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

BPJS Kesehatan Pertanyakan Kepatuhan Satlantas Polres Pamekasan terhadap Perpol 2/2023

BELUM MENERAPKAN: Penerbitan SIM di Satlantas Polres Pamekasan tidak memberlakukan persyaratan keanggotaan JKN hingga Selasa (3/12/2024).(Sitti Romlah)
BELUM MENERAPKAN: Penerbitan SIM di Satlantas Polres Pamekasan tidak memberlakukan persyaratan keanggotaan JKN hingga Selasa (3/12/2024).(Sitti Romlah)

K-TV | Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan belum menerapkan kepesertaan JKN sebagai persyaratan penerbitan SIM. Padahal, di beberapa kabupaten lain sudah diberlakukan seperti Sumenep, Sampang, dan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol).

Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, mempertanyakan terkait belum diterapkannya di Kota Gerbang Salam ini pada masa transisi penerapan, yang sudah dimulai sejak Oktober lalu. Padahal, pada masa ini, sudah dijalankan oleh satlantas-satlantas lain.

Sebelum itu, Tujuh Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur, juga sudah uji coba sejak 1 Juli – 30 September 2024.

Ary menerangkan, acuan regulasi untuk menerapkan persyaratan tersebut sudah jelas melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baru kemudian, dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam perpol tersebut, salah satu perubahaannya ialah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Harusnya di empat kabupaten ini sudah. Alhamdulillah sudah semua. kalau memang di (Satlantas) Polres Pakekasan belum patuh, dipertanyakan. Tapi, kami malah patuh terhadap perpolnya mereka,” ujar Ary kepada K-TV saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/12/2024).

“(Pada) masa transisi, kami comply terhadap Inpres 1/2022 dan kami comply terhadap Perpol 2/2023. Artinya, kami sudah kordinasi cukup masif, cukup sering, baik secara langsung maupun secara tidak langsung ke masyarakat bahkan ke Polres sendiri selain itu melalui media,” tambahnya.

Ary selaku humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan ini menambahkan, jika saat masa transisi belum diterapkan, hal ini akan berpotensi keluhan di masyarakat pada saat mengurus SIM, yang akan berlaku pada awal 2025 nanti. Maka pada masa transisi ini, bisa dijalankan sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat, agar masyarakat tidak kaget.

Selain itu, Ary mengatakan, persyaratan tersebut juga mengikat terhadap aktifnya keanggotaan JKN. Namun, bagi masyarakat, yang sudah tidak aktif, dia pastikan prosesnya mudah dan tidak akan lama.

“Persyaratan JKN ini tidak menghalangi masyarakat untuk mengurus SIM, apabila ada peserta yang kepesertaan JKN nya tidak aktif, maka bisa di edukasi untuk diaktifkan,” ucapnya.

Alasan Belum Diterapkan

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan K-TV, Baur SIM Satlantas Polres Pamekasan Aiptu Ahmad Sahlan beralasan belum mendapatkan intruksi dari Polri atau Polda Jawa Timur (Jatim), serta tiada tempat.

Sehingga, Satlantas Polres Pamekasan belum mewajibkan persyatan tersebut pada masa transisi ini sepeti yang dilakukan kabupaten-kabupaten lain.

“Kalau saya kan ngikut perintah dari Polda (Jatim), makanya saya kan belum (menerapkan). MoU-nya seperti apa, contohnya seperti apa, di sini juga ndak ada tempat,” jawabnya kepada K-TV, Selasa (3/12/2024).

Reporter : Syahid Mujtahidy

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *