K-TV | Sumenep – Uang transportasi bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi perbincangan hangat, termasuk di Sumenep.
Hal itu tidak terlepas dari sebagian peserta bimtek menerima uang transportasi tersebut, serta sebagian tidak mendapatkannya.
Anggota KPPS, Mujtahid (nama samaran), menceritakan, soal dirinya tidak menerima uang transportasi tersebut, walaupun sudah mengikuti bimtek dan pelantikan.
Selain tidak menerima, dia juga tidak mendapatkan informasi terkait haknya, uang transportasi dari mengikuti pelantikan dan bimtek tersebut dari anggota panitia pemungutan suara (PPS) desa terkait.
“Kalau masalah bimtek di desa kami sudah kemarin waktu pelantikan dan sudah pelantikan itu langsung ke bimtek. Tapi, kami belum dapat uang transportasi dan pihak PPS pun tidak menyampaikan kepada kami dapat atau tidak,” curhatnya, Senin (29/1/2024).
“Namanya KPPS ya, cuma menunggu dari PPS. Ya kalau ada syukur, kalau nggak ada, ya Innalillah,” tambhanya.
Menyikapi soal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Dr. Rahbini memastikan, anggota KPPS, yang mengikuti pelantikan dan bimtek, memang memiliki hak uang transportasi.
Nominalnya, kata Dr. Rahbini, masing-masing Rp50.000 pelantikan dan bimtek atau total Rp100.000.
“Itu Rp50 ribu uang transportasinya. Pelantikan Rp50 ribu, bimtek Rp50 ribu,” sebut Dr. Rahbini.
Namun, Dr. Rahbini menyebutkan, anggarannya belum turun. Ketika sudah diterima, akan langsung diberikan melalui PPS masing-masing.
“Tapi itu dananya kan besar, jadi harus proses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), sekarang kan Januari,” terangnya.
Selain itu, Dr. Rahbini juga menjelaskan soal sebagian anggota KPPS, yang telah menerima uang transportasi tersebut. Menurutnya, uang tersebut ditalangi anggota PPS.