K-TV | Sumenep- Ketiban berkah bulan suci Ramadan, tiga narapidana korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep mendapat remisi lebaran Idulfitri 1445 H.
Mereka mendapatkan potongan mada tahanan tersebut bersama dengan 191 warga binaan lainnya.
Dari sebanyak 202 Napi, hanya 194 yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi,
Rinciannya, 189 orang warga binaan adalah laki-laki dan lima perempuan.
Mereka masuk rutan, karena tersandung beberapa kasus seperti tiga orang kasus korupsi, 45 orang narkoba, dan 146 pidana umum.
“36 orang mendapat remisi 15 hari, tiga orang selama dua bulan, 16 orang sebulan 15 hari, dan 139 orang selama sebulan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo, Rabu (10/4/2024) saat menyerahkan SK remisi.
Sejatinya, pihaknya mengajukan 202 warga binaan ke Kemenkum HAM RI untuk mendapatkan remisi. Tapi, 8 orang belun disetujui.
Ridwan menambahkan, remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada napi, yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di rutan tersebut.
Keterangan berkelakuan baik tersebut menjadi salah satu sayarat untuk mengajukan remisi.
“Semoga menjadi awal yang baik bagi mereka untuk kembali ke lingkungan masing-masing,” harapnya.