K-TV | Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan belum memberlakukan persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baur SIM Satlantas Polres Pamekasan Aiptu Ahmad Sahlan memastikan hal itu. Namun,sosialisasi dari BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak sekitar September lalu.
Petugas BPJS Kesehatan biasanya menyampaikan terkait itu kepada warga, yang hendak menerbitkan SIM.
Aiptu Sahlan menduga, persyaratan tersebut masih akan berlaku sejak Januari 2025. Karena, dia juga belum mengetahui wujud MoU antara BPJS Kesehatan dengan Polri atau Polda Jatim.
“Belum, belum diberlakukan, makanya saya kan tanya informasinya. Informasinya terhitung Januari 2025, kata petugas BPJS,” jelasnya kepada K-TV, Selasa (3/12/2024).
“Kalau saya kan ngikut perintah dari Polda (Jatim), makanya saya kan belum (menerapkan). MoU-nya seperti apa, contohnya seperti apa, di sini juga ndak ada tempat,” imbuhnya.
Berbeda dengan Satlantas Polres Sampang dan Sumenep, yang sudah menerapkan, seperti informasi, yang dihimpun K-TV.
Satlantas Polres Sumenep telah memberlakukan sejak 1 November 2024. Satlantas Polres Sampang telah uji coba sejak tanggal, yang sama.
Sebagai tambahan informasi, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perkapolri 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.