WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Telah Operasi 14 Kecamatan

SEMANGAT: Tim Gabungan Pemkab Sumenep telah operasi rokok ilegal ke 14 kecamatan. (K-TV/Taufiq Hidayat)
SEMANGAT: Tim Gabungan Pemkab Sumenep telah operasi rokok ilegal ke 14 kecamatan. (K-TV/Taufiq Hidayat)

K-TV | Sumenep – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan operasi sekaligus sosialisasi larangan menjual rokok ilegal.

Mereka terdiri dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.

Hingga Kamis (23/11/2023), mereka telah menyasar 14 kecamatan dari 27 di Kota Keris ini pada 14 September-20 November 2023.

Belasan kecamatan tersebut ialah Gapura, Batang – Batang, Ganding, Saronggi, Guluk – Guluk, Pragaan, Manding, Dasuk, Bluto, Batuan, Kalianget, Rubaru, Lenteng, dan Dungkek.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy memastikan, akan terus melakukan operasi gabungan tersebut.

“Artinya, ada sekitar 15 kecamatan nantinya yang akan disasar operasi gabungan tersebut.14 (kecamatan) lainnya sudah dilakukan operasi,” urainya kepada K-TV.

Menurutnya, Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, yang akan menentukan satu sisa kecamatan sebagai bidikan untuk melakukan operasi rokok illegal guna menekan peredaran produk, yang merugikan negara ini.

“Sisa satu kecamatan itu nanti ditentukan oleh Bea Cukai. Kami hanya mengikuti petunjuk saja,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pada pelaksanaan operasi rokok ilegal, tim gabungan Pemkab Sumenep melakukan pendekatan humanis dan mensosialisasikan dampak negatifnya setiap menemukan rokok tanpa cukai beredar.

Tetapi, guna memberikan efek jera, tim gabungan Pemkab Sumenep menandai toko-toko dan target operasi lainnya, yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Ketika tetap abai, mereka akan menindaknya.

“Karena juga ada pihak pengawas dari Bea Cukai pasti bisa langsung ditindak pidana itu, tapi kami sampaikan dulu jangan sampai terjadi atau menjual lagi rokok ilegal tersebut,” tandasnya.

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *