K-TV | Pamekasan – Dua pekerja seks komersial (PSK), NH (30) dan SS (23) ditangkap Satpol PP Pamekasan, Senin (15/1/2024).
Kedua PSK tersebut baru tiba di Kota Gerbang Salam ini, Minggu (14/1/2024). Mereka menawarkan jasa esek-esek tersebut melalui aplikasi MiChat atau yang dikenal dengan aplikasi hijau.
Pada malam pertama, NH, yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat ini, telah mendapatkan satu pelanggan dengan tarif Rp400.000.
Sedangkan, SS, yang kelahiran Tegal, Jawa Tengah tersebut, lebih laris. Dia telah melayani tiga hidung belang dengan tarif medio Rp300.000-Rp800.000.
Dengan perbuatannya, Kasatpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, menjelaskan, mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila.
“Mereka, kami tangkap di salah satu home stay di Pamekasan,” ujarnya.
Satpol PP Pamekasan mengambil langkah pembinaan dengan keduanya menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Serta, keduanya telah dipulangkan.
“Tindakan pembinaan, kerana kami bawa dalam kondisi tidak melayani tamu, bukan tangkap tangan,” jelasnya soal tindakan, yang diambil Satpol PP Pamekasan.