K-TV | Malang – 35 anak mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Catatan tersebut terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga sekarang, Kamis (29/2/2024).
Dari puluhan pemohon tersebut, kata Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, hanya ada tiga, yang tidak dikabulkan atau 32 di antaranya telah mengantongi surat terkait.
Happy Agung Setiawan menambahkan, dari data tersebut, usia pemohon termudah ialah 16 tahun.
Ironisnya, 12 dari 35 pemohon mengajukan dispensasi menikah karena hamil di luar nikah.
“Alasannya karena hubungan anak dari pemohon dengan calon suami atau istrinya sudab lama dan sudah sangat erat. Sehingga orang tua takut mereka melakukan perbuatan, yang dilarang,” jelasnya kepada K-TV.
“Ada juga dengan alasan karena sudah hamil,” lanjutnya.