K-TV | Pamekasan – Aparatur sipin negara (ASN) mendapatkan kabar baik. Pasalnya, mereka tetap akan mendapatkan gaji penuh walaupun cuti selama dua pekan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) PPIK BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli kepada K-TV, Kamis (14/3/2024).
Namun, aturan tersebut berlaku bagi ASN laki-laki, yang mengajukan cuti, karena istrinya mau melahirkan. ASN terkait akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan cuti tersebut selama 2 pekan.
“Gaji tetep utuh, karena gini kebanyakan yang ngambil cuti alasan penting itu tidak pas satu bulan, ada yang cuma tiga hari, ada yang satu minggu ada kayak gitu, alasan mendampingi istri melahirkan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut berlandaskan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah merampungkan RPP tersebut, Rabu kemarin (13/3/2024).