K-TV | Sumenep – Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI), resmi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (22/4/2025). Dalam persidangan, JPU Surya Rizal Hertady menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengedar sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tuntutan kami berdasarkan hasil penyelidikan, fakta persidangan, serta barang bukti yang diperoleh. Termasuk pengakuan dari terdakwa sendiri,” ujar Surya Rizal.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. “Tugas kami hanya menuntut. Putusan ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.
BEI yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Ia diamankan di ruang tamu rumah Ustad Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram yang disembunyikan di kamar tidur. Polisi juga menyebutkan bahwa BEI berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya, yakni Edi Subaidi (33) dan Khairil Anwar (23), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango. Keduanya ditangkap saat sedang berpesta sabu dan mengaku mendapat barang dari Bambang Eko Iswanto.