K-TV | Sumenep – Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, memastikan, anak di bawah umur atau belum berusia 17 tahun, tetap bisa menyalurkan hak demokrasinya; mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun dengan catatan, kata Syaifur, bocah tersebut harus sudah menikah. Hal itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, regulasi tersebut juga berlaku bagi bocah, yang menikah tepat pada pemungutan suara, 14 Februari mendatang.
Sehingga, anak di bawah umur, yang menikah pada tanggal tersebut, cukup membawa bukti autentik berupa surat nikah atau keterangan nikah dari KUA. Opsi lin ialah membawa surat keterangan nikah dari pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Bagaimana untuk membuktikan dia sudah menikah atau tidak? Maka, dia harus mempunyai bukti autentik. Semisal, dia langsung memiliki surat nikah atau penggantinya surat nikah dari KUA atau kemenag, atau minimal dia mempunyai surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pemerintah, semisal kepala desa mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah,” jelasnya.
Bocah tersebut memang tidak masuk DPT DPTB. Tapi, anak itu masih bisa masuk daftar pemilih khususu (DPK), yang masa mencoblosnya pada sejam sebelum penutupan.
“DPK itu pelayanannya kan mulai jam 12 sampai jam 1 (13.00 WIB). 1 jam terakhir. Jadi, dia masih punya waktu untuk mencoblos,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, bertepatan dengan momentum Hari Valentine atau hari kasih sayang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, akan banyak, yang menikah.