K-TV | Sampang – Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman 9.800 batang rokok ilegal dari berbagai merk di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang, Senin malam (15/7/2024).
Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan dari mobil ekspedisi, yang hendak mengirim ke berbagai kota seperti Surabaya, Jakarta, dan salah satu kota di Jawa Barat (Jabar).
BKC ilegal itu dari 66 resi, yang ditafsir merugikan negara sebesar Rp135.516.000.
“Pengirimannya tidak diketahui dari Sumenep atau Pamekasan. Tapi, tujuannya ke Jawa Barat Jakarta, dan Surabaya,” ujar Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Bea Cukai Madura Dhiyang Hafi Sayoga, Selasa (16/7/2024).
“Yang memiliki belum diketahui, yang pengedar kan pengirimnya, memang rokok polos tanpa bea cukai, tanpa bandrol, sejauh ini tidak ada penindakan kepada jasa pengirimnya, karena mereka bukan, yang memiliki,” tambahnya.
Pihaknya berjanji akan menyelidiki pengirim guna memberantas peredaran rokok bodong.