K-TV | Pamekasan – Komisi II DPRD Pamekasan sempat membahas rencana kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Namun, rapat kerja tersebut terpaksa dipending, karena OPD terkait tidak mencantumkan rencana belanja, yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025, dalam rencana anggaran kas (RAK).
“Kami sementara pending, karena dalam RAK, mereka tidak ada rencana belanja, yang bersumber dari DBHCHT,” ujar Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Al Farisi, Sabtu malam (9/11/2024).
Selain alasan tersebut, kata Salman, pihaknya juga ingin memastikan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Serta, mereka mau memastikan selesainya Pasar Kolpajung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, berdampak terhadap peningkatan PAD Pamekasan. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
“(Komisi II DPRD Pamekasan menunggu) Selesainya pembangunan Pasal Kolpajung, seberapa besar dampaknya terhadap PAD Pamekasan, belum ketemu rumusan, yang tepat, sehingga dipending,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Pamekasan telah sidak ke Pasar Kolpajung. Pihaknya menemukan manajemen pasar tersebut amburadul.