Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Terjerat Kasus Curanmor, Pasutri di Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara

TAK BERKUTIK: Polres Pamekasan merilis kasus tindak pidana pencurian motor. (K-TV/Dhava Firman R.)
TAK BERKUTIK: Polres Pamekasan merilis kasus tindak pidana pencurian motor. (K-TV/Dhava Firman R.)

K-TV | Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Senin (27/05/2024).

Dalam konferensi pers itu, dibahas tentang tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial TAG (30) dan NAS (28) di depan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Modus operandi pelaku mengetahui kendaraan yang tidak terkunci dan muncul pemikiran jahat, kemudian kedua pelaku langsung melancarkan aksi pencurian. Si suami membobol motor menggunakan kunci T, sedangkan si istri menunggu di motor,” jelas Iptu Sri Sugiarto selaku Kasi Humas Polres Pamekasan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor scoopy merah, 1 buah handphone, BPKB, Rekaman Salinan CCTV, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat mencuri.

Pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Dhava Firman R.

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *