Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Soroti Draft Revisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Dewan Pers: Bukan Kami Baper, Ya!

SOROTI: Dewan Pers menyatakan keberatan terkait revisi RUU penyiaran, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers. (K-TV/Noviana Rahmadani)
SOROTI: Dewan Pers menyatakan keberatan terkait revisi RUU penyiaran, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers. (K-TV/Noviana Rahmadani)

K-TV | Bandung – Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menekankan,  pihaknya menghargai hak DPR RI untuk membahas dan merumuskan undang-undang, termasuk soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dia menekankan hal itu selepas mengisi acara Coaching Clinic Pers Mahasiswa sebagai bagian dari program ‘Dewan Pers Sambang Kampus’ di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jumat (17/5/2024).

Namun, Agung menambahkan, draft RUU Penyiaran, yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI menyalahi undang-undang yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kalau kami bicara situasi hari ini, aturan mengenai persoalan pers ketika ada sangketa, sekali lagi bukan kata saya, tapi kata Undang-Undang (Nomor) 40 menyebutkan bahwa ketika ada persoalan sangketa pers, diselesaikannya lembaganya adalah di Dewan Pers. Itu kata undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran menuai kritik, salah satu poin krusial, yang disorot adalah cacat prosedur dalam proses penyusunannya. Kritik ini datang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, yang mempertanyakan ketidaklibatkan mereka dalam proses pembahasan RUU ini.

“Ketika membuat undang-undang, tentunya partisipasi publik harus dilibatkan. Yang tidak kalah penting adalah melibatkan Dewan Pers dan komunitas pers. Sampai hari ini, kami tidak pernah diajak bicara, bukan kami baper ya, terkait dengan bicara undang-undang menyangkut press tadi. Kan agak aneh menurut saya, ketika ngomongin sesuatu, tapi orang yang di rumah itu tidak pernah diajak bicara,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Dewan Pers telah menyatakan keberatan dengan memberikan catatan, yang dinilai menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, Dewan Pers mengajak DPR RI untuk membuka ruang dialog dan diskusi konstruktif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil.

“Sekali lagi, kami menghormati, tapi ketika ada catatan, kami berikan. Catatannya sudah kami sampaikan, bahwa tidak mungkin. Aturan tadi dua,” jelas Agung.

“Dewan Press sekali lagi tentunya akan melakukan upaya menyampaikan surat keberatan. Kedua, juga meminta kepada DPR untuk melihat kembali RUU-nya untuk mengajak bicara kita semua, komunitas pers, supaya jelas. Yang lainnya, juga tentunya dukungan masyarakat menjadi penting,” tambahnya..

Agung menyampaikan kekhawatirannya bahwa RUU ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia jika suara-suara keberatan tidak diindahkan oleh DPR RI.

“Kalau ini diteruskan, maka tentunya kebebasan dan kemerdekaan pers sudah nggak ada. Karena kenapa? Kamu nggak boleh ngomongin sesuatu yang dalam-dalam, orang jadi tersinggung. Itu menjadi potensi persoalan,” tandasnya.

Reporter : Noviana Rahmadani

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *