K-TV | Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Gedung DPRD Kota Malang., Selasa (14/5/2024).
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Malang, di antaranya Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI), PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, dan PKB telah menerima dan menyetujui Raperda Kota Layak Anak (KLA).
Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, Perda KLA sudah lama diperjuangkan sejak 2019.
“Akhirnya di 2024 ini bisa kita selesaikan, karena kita punya target terkait dengan kota layak anak ini,” jelas Wahyu.
Terkait implementasi dan konsekuensi dari peraturan ini, Wahyu mengatakan akan dilanjutkan dengan peraturan wali kota sebagai.
“Nanti juga akan banyak hal yang akan kita lakukan, terutama terkait dengan regulasi atau ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan perda ini lebih baik,” ungkap Wahyu.
Wahyu juga menyoroti pentingnya evaluasi dan standarisasi untuk fasilitas umum, utamanya taman-taman yang layak anak.
“Sekarang sudah diatur, tentu kita akan evaluasi kira-kira apa yang akan menjadi tolak ukur untuk bisa menjadikan suatu taman layak anak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menekankan pentingnya implementasi perda oleh dinas terkait.
“Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas tidak melaksanakannya. Sehingga, kita harapkan dinas sosial yang menangani perda ini benar-benar menjalankan tugasnya,” tegasnya.
“Malulah kita kalau sampai Kota Malang mendapat julukan kota yang tidak layak anak,” tekannya.
Made juga menyampaikan harapan dari pihaknya agar Kota Malang benar-benar menjadi kota layak anak.
“Kita menginginkan Malang ini betul-betul menjadi kota layak anak, tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan yang tidak perlu,” pungkasnya.