Logo Web Atas
WEB ATAS OPINI

Pemprov Jatim Dorong Produk UMKM Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024

TEGAS: sertifikasi halal menjadi syarat bagi UMKM untuk dapat berkembang. (K-TV/Dandy Segara)
TEGAS: sertifikasi halal menjadi syarat bagi UMKM untuk dapat berkembang. (K-TV/Dandy Segara)

K- TV l Surabaya – Sejak beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisai intensif mengenai sertifikasi halal. Sasarannya pelaku UMKM di acara Kampoeng Kreasi, Royal Plaza.

Kepala Bidang Produksi dan Restruturisasi Usaha Susanti Widyastuti menjelaskan, sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM. Itu untuk kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.

Batas pendaftaran sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman telah ditetapkan hingga 17 Oktober 2024, sedangkan produk kriya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.

Menurut Susanti, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Jawa Timur, menyumbang sebesar 59,18% terhadap perekonoman daerah.

“Sehingga dari 9,18 juta UMKM ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Jawa Timur itu sebesar 59,18%,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Pemerintah sudah merancang sejuta sertifikat halal bagi UMKM Jawa Timur yang telah berjalan lima tahun sejak tahun 2019. Hal ini penerapan standarisasi keamanan pangan menjadi fokus penting bagi UMKM.

Selain itu, potensi pasar halal dunia sangat besar, termasuk di Indonesia yang 85% penduduknya beragama Islam. Indonesia menjadi peringkat ke 4 negara tujuan wisata halal, di bawah Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.

Reporter : Dandy Segara

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

IMG-20241103-WA0003
IMG-20241103-WA0002
BPRS SUMENEP
web bawah Opini
Logo WEB Bawah

IMG-20241103-WA0003
IMG-20241103-WA0002
BPRS SUMENEP
web bawah Opini
Logo WEB Bawah

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *