K-TV | Bandung – Seorang kakek berusia 72 tahun, UU, diduga tega menyetubuhi seorang gadis, S (19) di Kota Bandung. Sadisnya, gadis tersebut merupakan penyandang disabilitas tuna grahita.
Berdasarkan rilis Polrestabes Bandung, kejadian tersebut berawal dari ibu korban, yang sedang mencari putrinya, yang hilang. Sejumlah saksi menyampaikan, UU, yang telah membawa S.
Ketika ibu korban mendatangi rumah terduga pelaku, UU mengelak, terkait keberadaan korban di rumahnya.
Namun tidak habis akal, ibu korban menanti hingga UU keluar rumah, lalu dia masuk untuk mencari putrinya. Alhasil, S ditemukan tersekap dan sedang dalam kondisi menangis dan syok.
“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya, dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka (UU), kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, Selasa (30/4/2024).
Kapolrestabes Bandung itu mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, baru sekali dia melakukan aksi bejat tersebut pada 21 April lalu.
Akibat perbuatannya, UU dikenakan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah.