Logo Web Atas
WEB ATAS OPINI

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 4 Poin Sosialisasi dari Satpol PP dan Damkar Pamekasan di Palengaan dan Pegantenan

Satpol PP dan Damkar Pamekasan masif melakukan soalisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal(K-TV/Buyung Kurniawan)
Satpol PP dan Damkar Pamekasan masif melakukan soalisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal(K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Satpol PP dan Damkar Pamekasan gencar mensosialisasikan terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.

Terbaru, sosialisasi tersebut menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang, yang memproduksi rokok ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mensosialisasikan empat poin, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok, yang menggunakan pita cukai bekas.

“Keempat itu, rokok menggunakan pita cukai, yang salah tempel,” ujarnya.

Menurutnya, empat poin sosialisasi tersebut agar mindset masyarakat tidak sebatas terhadap rokok, yang tidak menggunakan pita cukai merupakan rokok ilegal.

Faktanya, tambah Ainur, terdapat sejumlah rokok ilegal, yang terdapat pita cukai, namun tetap tidak legal seperti, yang disebutkan sebelumnya.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun ini adalah ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak 22 April lalu, yang menyasar ke 13 kecamatan di Kota Gerbang Salam ini. Tujuannya, untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

IMG-20241103-WA0003
IMG-20241103-WA0002
BPRS SUMENEP
web bawah Opini
Logo WEB Bawah

IMG-20241103-WA0003
IMG-20241103-WA0002
BPRS SUMENEP
web bawah Opini
Logo WEB Bawah

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *