K-TV | Pamekasan – Seorang pria BI di Pamekasan tega mencabuli keponakannya sendiri, Bunga (nama samaran), yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi pada Senin (15/4/2024).
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menceritakan, kejadian tersebut bermula dari pelaku menghubungi korban untuk datang ke tempat kerjanya di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan.
Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa korban untuk datang dengan alasan rindu dan akan memberikan tunjangan hari raya (THR). Akhirnya, bersama adiknya, yang juga masih di bawah umur, berusia 8 tahun, memenuhinya.
Setiba di lokasi, korban dibawa oleh BI ke samping kamar mandi, lalu aksi bejat tersebut terjadi.
Selepas melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp300 ribu dan mengiming-imingi akan memberikan lagi dengan catatan, kejadian tersebut tidak diadukan.
Bunga menolak pemberian uang tersebut dan tetap melaporkan kepada orang tuanya hingga akhirnya kasus pencabulan tersebut terungkap.
Ibunya Bunga sempat mendatangi BI, yang merupakan mantan suami bibi korban untuk mengklarifikasi cerita korban. Namun, pelaku menyangkalnya. Tapi, keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Jadi benar telah diamankan seorang pelaku pencabulan dari Desa Pademawu Timur, inisial BI, sudah diamankan di Unit PPA Polres Pamekasan. Karena, dia telah diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak di bawah umur dan masih mantan paman korban, ” ungka AKP Sri.
Atas perbuatannya, BI terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.