Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Perpustakaan Rungkut Surabaya Menggantikan Sanksi Denda Menjadi Sanksi Blacklist, Apakah Efektif?

LITERASI: Perpustakaan Umum Kota Surabaya Rungkut melayani peminjaman buku untuk meningkatkan literasi masyarakat (KTV/Rifka Amelia)
LITERASI: Perpustakaan Umum Kota Surabaya Rungkut melayani peminjaman buku untuk meningkatkan literasi masyarakat (KTV/Rifka Amelia)

K-TV | Surabaya – Sebagai Kota Literasi, Surabaya memiliki beberapa titik perpustakaan umum yang ada di beberapa tempat. Salah satunya adalah Perpustakaan Umum Kota Surabaya yang berada di Jalan Rungkut Asri.

Perpustakaan ini telah beroperasi sejak 1984 hingga saat ini dan mengalami banyak perubahan. Itu akibat pandemi pada tahun 2020. Salah satunya pada sistem peminjaman.

Perpustakaan Rungkut memberikan layanan peminjaman kepada masyarakat yang ingin membawa buku bacaan ke rumah, dengan jangka waktu seminggu dan dapat diperpanjang selama tiga kali.

Peminjaman dan pengembalian tak jauh dari oknum yang sengaja maupun tidak sengaja enggan mengembalikan buku. Hal ini diakui oleh pengelola perpustakaan Rungkut, bahwa ada beberapa peminjam yang enggan mengembalikan buku.

Sanksi yang diberikan kepada peminjam yang tidak mengembalikan buku berupa denda sebesar Rp200/buku untuk buku anak-anak dan Rp500/buku untuk buku dewasa. Namun, denda ini berlaku sebelum pandemi, yaitu sebelum tahun 2020.

Semenjak pandemi, sanksi ini dihilangkan dan digantikan dengan surat imbauan yang dikirim di tempat tinggal masing-masing.

Koordinator Perpustakaan Umum Rungkut Jendris Fonataba atau kerap disapa Pak Awe menjelaskan mengenai sanksi setelah pandemi dilihat dari sikap peminjam sendiri.

“Sanksi saat ini memang surat imbauan; kalau buku hilang tapi masih ada itikad baik dari peminjam, tidak apa-apa. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk datang ke kami, ya terpaksa kami blacklist,” tuturnya.

Pak Awe berharap diterapkannya sanksi berupa surat imbauan tetap dapat membuat para peminjam bertanggung jawab atas buku yang dipinjam.

Reporter : Rifka Amelia

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *