Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

ASN tetap Peroleh Gaji Penuh meski Cuti 2 Pekan, Ini Syaratnya

ASYIK: ASN bisa menerima gaji utuh meski cuti untuk menemani persalinan istri selama dua pekan.(K-TV/Sitti Romlah)
ASYIK: ASN bisa menerima gaji utuh meski cuti untuk menemani persalinan istri selama dua pekan.(K-TV/Sitti Romlah)

K-TV | Pamekasan – Aparatur sipin negara (ASN) mendapatkan kabar baik. Pasalnya, mereka tetap akan mendapatkan gaji penuh walaupun cuti selama dua pekan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) PPIK BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli kepada K-TV, Kamis (14/3/2024).

Namun, aturan tersebut berlaku bagi ASN laki-laki, yang mengajukan cuti, karena istrinya mau melahirkan. ASN terkait akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan cuti tersebut selama 2 pekan.

“Gaji tetep utuh, karena gini kebanyakan yang ngambil cuti alasan penting itu tidak pas satu bulan, ada yang cuma tiga hari, ada yang satu minggu ada kayak gitu, alasan mendampingi istri melahirkan,” jelasnya.

Ketentuan tersebut berlandaskan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah merampungkan RPP tersebut, Rabu kemarin (13/3/2024).

Reporter : Sitti Romlah

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *