K-TV | Bandung – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Abdurahim mengimbau agar tempat hiburan membatasi aktivitasnya pada bulan Ramadan 1445 H, sejak Selasa (12/3/2024).
Imbauan tersebut, kata Abdurahim, tidak hanya sebatas untuk aktivitas tempat hiburan di luar ruangan, namun juga mengikat bagi, yang di dalan ruangan.
“Sepanjang bulan Ramadan, kami membatasi atau mungkin bisa juga dihentikan,” ucapnya untuk memberikan imbauan kepada pengusaha dan pelaku hiburan.
Abdurahim meminta hal itu agar warga Kota Bandung saling memghargai kepada warga muslim di Kota Kembang ini pada momentum sekarang, bulan Ramadan.
“Karena ada kegiatan-kegiatan saling menghargai umat Islam, melaksanakan ibadah saum, kemudian malamnya ada salat tarawih, tadarus al-Quran,” ulasnya terkait aktivitas muslim pada bulan Puasa ini.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sidak pada Ramadan tahun ini.