WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Tarif Parkir Non Langganan Naik 100 Persen, Ini Penjelasan Dishub Pamekasan

KONTRIBUSI : Kenaikan tarif parkir non langganan tahun 2024 di Pamekasan mencapai 100 persen. (K-TV/Dhava Firman R.)
KONTRIBUSI : Kenaikan tarif parkir non langganan tahun 2024 di Pamekasan mencapai 100 persen. (K-TV/Dhava Firman R.)

K-TV | Pamekasan – Tarif parkir non-langganan di Pamekasan mengalami kenaikan 100% per tahun 2024.

Fakta tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Pamekasan Suhardjo menjelaskan, retribusi parkir, yang naik 100% hanya untuk roda 2, yang semula  Rp1.000 sekali parkir menjadi Rp2.000 setiap sekali parkir.

Sedangkan, untuk roda 4 dan 6 masing-masing naik Rp1.000, yang awalnya Rp2.000 menjadi naik Rp3.000.

“Retribusi parkir berlangganan roda 2, Rp1.000 menjadi Rp2.000. itu sekali parkir, untuk roda 4 dan 6 dari Rp2.00 menjadi Rp3.000 sekali parkir,” jelasnya.

Selain retribusi parkin non-berlangganan, retribusi parkir berlangganan juga naik masing-masing sebesar Rp5.000 berdasarkan regulasi terbaru.

Rinciannya,  Rp15.000 naik menjadi Rp20.000, untuk roda 2, roda 4 dari Rp25.000 menjadi Rp30.000, terakhir roda 6 dari Rp30.000 naik menjadi Rp35.000.

 

Reporter : Dhava Firman R.

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *