K-TV | Pamekasan – Tarif parkir non-langganan di Pamekasan mengalami kenaikan 100% per tahun 2024.
Fakta tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Pamekasan Suhardjo menjelaskan, retribusi parkir, yang naik 100% hanya untuk roda 2, yang semula Rp1.000 sekali parkir menjadi Rp2.000 setiap sekali parkir.
Sedangkan, untuk roda 4 dan 6 masing-masing naik Rp1.000, yang awalnya Rp2.000 menjadi naik Rp3.000.
“Retribusi parkir berlangganan roda 2, Rp1.000 menjadi Rp2.000. itu sekali parkir, untuk roda 4 dan 6 dari Rp2.00 menjadi Rp3.000 sekali parkir,” jelasnya.
Selain retribusi parkin non-berlangganan, retribusi parkir berlangganan juga naik masing-masing sebesar Rp5.000 berdasarkan regulasi terbaru.
Rinciannya, Rp15.000 naik menjadi Rp20.000, untuk roda 2, roda 4 dari Rp25.000 menjadi Rp30.000, terakhir roda 6 dari Rp30.000 naik menjadi Rp35.000.