K-TV | Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya telah menerima 24 pengajuan dispensasi menikah hingga Rabu (28/2/2024). Jumlah tersebut terhitung sejak 1 Januari 2024 lalu.
Panitera Muda Permohonan PA Kota Surabaya, Mochamad Agus Syamsul Arief menjelaskan, terdapat berbagai alasan, puluhan anak itu mengajukan dispensasi menikah.
Dia menyebutkan, permohonan tersebut didasari orang tua, yang sudah memandang anaknya dengan pasangannya, tidak bisa dinasehati. Guna mengantisipasi hal, yang tidak diingankan, mereka mengajukan ke PA Kota Seurabaya.
Kedua, permohonan tersebut disebabkan anak hamil duluan atau di luar nikah.
“Pasangan ini hubungannya sudah mamel lah kasarannya, jadi orang tua jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang kedua hamil duluan,” sebutnya.
Panitera Muda Permohonan PA Kota Surabaya ini juga menjelaskan, sejatinya pernikahan dini memberikan dampak negatif, yang sangat besar, seperti dampak kesehatan dan sosial. Sehingga, dia beraharap kepada orang tua agar ikut serta mencegah pernikahan dini.
“Surabaya juga kan Kota Ramah Anak. Jangan sampai Kota Ramah Anak ini tercoreng. Karena kan di bawah 19 anak-anak masih sekolah,” pungkasnya.