K-TV | Pamekasan – Advokat ternama Ahmad Muzairi berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan untuk mengabaikan tuntutan penghitungan suara ulang (PHU) dan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Pamekasan.
Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Pria, yang juga aktivis keagamaan ini memandang, tuntutan DPD Partai Aman Nasional (PAN) Pamekasan, yang meminta PSU dan PHU di Dapil 2 setelah rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Palengaan dinyatakan selesai, sebagai langkah mengada-ada.
Karena, suara PAN Pamekasan di Dapil 2 Pamekasan jeblok hingga tidak mendapatkan sebijipun kursi.
Statemen tersebut didasari, kata Muzairi, dasar PSU di 2 TPS Desa Palengaan Daya, warga setempat tidak mendapatkan undangan untuk pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Padahal, di lapangan, menurut Muzairi, penyelenggara telah menyebarkan undangan jauh-jauh hari hingga warga berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya dan berjalan lancar.
“Jadi kalau memang mereka tidak menerima undangan, seharusnya bisa protes sebelum hari pelaksanaan,” jelasnya, Selasa (27/2/2024).
“Sampai hari pelaksanaan di 2 TPS tersebut tidak ada masalah dan berjalan lancar, juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai politik peserta pemilu dan masyarakat setempat sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan dilaksan,” lanjutnya.
Kedua, pengacara ini juga menyoroti dasar PHU di 5 desa Kecamatan Palengan; penyelenggara melakukan penggelembungan. Sebab, dokumentasi sudah lengkap berupa foto dan video, serta dilakukan sesuai mekanisme, yang berlaku.
“Berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C-Hasil dan C-Plano, dan prosesnya sangat transparan,” tegasnya.
Namun, setelah rekapitulasi dinyatakan selesai di tingkat kecamatan, PAN Pamekasan melalui Sekretaris Heru Budhi Prayitno melayangkan tuntutan ke PPK dan Panwascam setempat serta Bawaslu Pamekasan.
Menurutnya, harusnya jika terjadi sengketa hasil, PAN Pamekasan menuntut ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan, yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU-RI Nomor 05 Tahun 2024.
“Harapan saya, KPU dan Bawaslu Pamekasan agar mengabaikan tuntutan tersebut dan melanjutkan semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan berharap kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada,” pintanya.
Dia juga berharap masyarakat tidak terprovokasi atas kegaduhan, yang muncul, karena PAN Pamekasan melakukan tuntutan setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PAN Pamekasan, Heru Budhi Prayitno, meminta PSU di 2 TPS, hanya untuk Pileg DPRD pamekasan. Walaupun, pemilih mendapatkan lima macam kertas untuk dicoblos, yakni Pileg DPRD Kabupaten/kota dan provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Pilpres.
“Jika ini tidak ditindaklanjuti, saya khawatir akan ada kegaduhan politik,” ancamnya saat menyambangi Bawaslu Pamekasan, Senin (26/2/2024).