K-TV | Pamekasan – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menerima 15 berkas permohonan dispensasi menikah, padahal masih awal 2024.
Panitera Muda Permohonan PA Pamekasan, Fitrotin Nuruliah, menjelaskan, 8 perkara telah dikabulkan dari belasan berkas permohonan dispensasi menikah, yang diterimanya.
Pemohon termudah masih berusia 15 tahun. “Rentang umur (yang mengajukan) itu sekitar 15 sampai 18 tahun,” ucapnya.
Dari belasan perkara itu, terdapat beberapa alasan seperti hamil di luar nikah dan upaya menghindari perzinahan, karena sepasang kekasih sudah sering bertemu dan jalan bareng.
“Alasannya itu ada yang karena hamil, ada yang untuk menghindari zina, karena keduanya sering bertemu dibawa kemana-mana,” tambahnya.
Hal itu membuat kasus pernikahan dini di Kota Gerbang Salam ini, belum terselesaikan.