Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Beralasan Hamil Duluan dan Hindari Perzinahan, 15 Anak di Pamekasan Ajukan Dispensasi Menikah

MIRIS: Banyak pengajuan dispensasi menikah di Pamekasan pada awal tahun. (K-TV/Dhava Firman R.)
MIRIS: Banyak pengajuan dispensasi menikah di Pamekasan pada awal tahun. (K-TV/Dhava Firman R.)

K-TV | Pamekasan – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menerima 15 berkas permohonan dispensasi menikah, padahal masih awal 2024.

Panitera Muda Permohonan PA Pamekasan, Fitrotin Nuruliah, menjelaskan, 8 perkara telah dikabulkan dari belasan berkas permohonan dispensasi menikah, yang diterimanya.

Pemohon termudah masih berusia 15 tahun. “Rentang umur (yang mengajukan) itu sekitar 15 sampai 18 tahun,” ucapnya.

Dari belasan perkara itu, terdapat beberapa alasan seperti hamil di luar nikah dan upaya menghindari perzinahan, karena sepasang kekasih sudah sering bertemu dan jalan bareng.

“Alasannya itu ada yang karena hamil, ada yang untuk menghindari zina, karena keduanya sering bertemu dibawa kemana-mana,” tambahnya.

Hal itu membuat kasus pernikahan dini di Kota Gerbang Salam ini, belum terselesaikan.

Reporter : Dhava Firman R.

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *