K-TV | Pamekasan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, memandang tidak semua polisi telah mengetahui dan memahami memorandum of understanding (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers pada Maret 2023.
Nota kesepahaman antara Polri-Dewan Pers ialah perlindungan kemerdekaan pers.
Penilaian PWI Pamekasan tersebut, kata Anam, tidak terlepas dari hasil pencermatan; oknum aparat kepolisian, yang masih menghalangi tugas-tugas kewartawanan.
“Kami bisa cermati betapa masih ada oknum aparat, yang menghalangi tugas-tugas kewartawanan. Padahal, selain dilindungi UU Pers, juga sudah ada nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers,” sesalnya, Rabu (31/1/2024).
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam segala tindakan yang mencederai kebebasan pers. Sebab, pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
“MoU Polri dengan Dewan Pers wajib dijalankan oleh dua profesi, yang melekat di dalamnya, yaitu polisi dan wartawan,” tambah Anam untuk mempertegas realisasi dari MoU tersebut.
Menurutnya, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
“Dan polisi tidak punya kewenangan dalam menyikapi atau menindak wartawan kaitannya dengan produk jurnalistik, yang ditorehkan oleh wartawan,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.
Hal itu tidak terlepas dari polisa, kata Anam, sebatas alat negara, yang berperan dalam memelihara keamanan dan katertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Tidak ada ceritanya polisi boleh menindak wartawan. Jika ada aparat yang seperti itu, berarti dia pembangkang terhadap Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), yang sudah teken MoU dengan Dewan Pers,” jelasnya.
Atas hal itu, di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024, PWI Pamekasan menyambut baik iktikad Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan untuk teken MoU dengan seluruh wartawan di Kota Gerbang Salam ini.
“Saya siap teken,” ujar AKBP Dani sembari menegaskan, pihaknya siap langsung dihubungi via WhatsApp oleh wartawan bila diperlukan kaitannya dengan kebebasan pers.
Pada Kamis (4/2/2024), Kapolres AKBP Dani bersama PWI Pamekasan dan seluruh organisasi kewartawanan lokal di Pamekasan akan teken MoU untuk menguatkan kebebasan pers di wilayahnya.
“Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, kami mengajak PWI MoU guna menyemarakkan HPN 2024. Ternyata Mas Anam punya ide untuk turut melibatkan seluruh organisasi kewartawanan lokal di Pamekasan. Kami sambut baik itu,” tegas Kapolres AKBP Dani.
Sebagai informsi, MoU tersebut mencakup pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.