K-TV | Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek warga Lumajang, IN (46) di salah satu rumah Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat kurang lebih 498,88 gram atau sekitar 1/2 kilogram, Senin (8/1/2024).
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti enam poket, yang berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu.
5 poket plastik klip, yang berisi sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas slempang warna hitam. Tas tersebut berada di lantai depan terduga pelaku.
Sedangkan, satu poket lainnya berada dalam bugkus rokok kretek. Bungkus rokok tersebut berada di tas gendong, yang sedang dipakai oleh IN.
Dengan barang bukti tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1977 itu, diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan.
“Yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkoba seberat 498,88 gram, yang dibungkus ke dalam enam poket,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan, Rabu (17/1/2024).
Hal itu membuat IN terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp1 miliar rupiah.