K-TV | Pamekasan – Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membeberkan, pelanggaran dari 3 anggota Polri, yang diberhentikan tidak hormat, Senin pagi (15/1/2024).
Ketiga personel Polres Pamekasan itu ialah dua Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, serta Ba Satsamapta Polsek Pasean Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Menurut AKP Sri Sugiarto, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas mengkonsumsi narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas.
Sedangkan, Bripka Sigit terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
“Untuk Brigadir Septian melakukan pelanggaran; pengguna narkoba dan disersi. Demikian juga dengan Bripda Dhimas melakukan pelanggaran yang sama. Untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran beberapa kasus penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelskan, tindakan pemberhenntian tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
BACA