WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Ternyata, Personel Polres Pamekasan yang Diberhentikan Tidak Hormat, Konsumsi Narkoba dan Terlibat Penipuan

MELANGGAR: 3 anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat. (K-TV/Sitti Romlah)
MELANGGAR: 3 anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat. (K-TV/Sitti Romlah)

K-TV | Pamekasan – Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membeberkan, pelanggaran dari 3 anggota Polri, yang diberhentikan tidak hormat, Senin pagi (15/1/2024).

Ketiga personel Polres Pamekasan itu ialah dua Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, serta Ba Satsamapta Polsek Pasean Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.

Menurut AKP Sri Sugiarto, Brigadir Septian dan Bripda Dhimas mengkonsumsi narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas.

Sedangkan, Bripka Sigit terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Untuk Brigadir Septian melakukan pelanggaran; pengguna narkoba dan disersi. Demikian juga dengan Bripda Dhimas melakukan pelanggaran yang sama. Untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran beberapa kasus penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelskan, tindakan pemberhenntian tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA

  1. Langgar Kode Etik Polri, 3 Personel Polres Pamekasan Diberhentikan secara Tidak Hormat | K-TV

Reporter : Sitti Romlah

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *