Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Langgar Kode Etik Polri, 3 Personel Polres Pamekasan Diberhentikan secara Tidak Hormat

SEREMONI PEMBERHENTIAN: Polres Pamekasan gelar upacara PTDH kepada 3 personilnya. (K-TV/Sitti Romlah)
SEREMONI PEMBERHENTIAN: Polres Pamekasan gelar upacara PTDH kepada 3 personilnya. (K-TV/Sitti Romlah)

K-TV | Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar upaca pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk 3 personelnya, di mabes polres setempat, Senin pagi (15/1/2024).

3 Porsonel Polres Pamekasan itu ialah dua Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, serta Ba Satsamapta Polsek Pasean Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi. Ketiganya tidak dapat dihadirkan dalam upacara tersebut.

Kini, ketiganya sudah menjadi masyarakat sipil atau bukan mengemban amanah sebagai anggota Polri.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, PTDH tersebut tidak terlepas dari ketiga personel itu melanggar kode etik Polri. Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran, yang dilakukan tiga mantan polisi itu.

Sehingga, sanksi, yang diberikan berdasarkan terhadap Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

”Ini kebijaksanaan pimpinan di mana, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran, yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri”, jelas AKBP Dani saat upacara PTDH.

Kapolres Pamekasan kembali menegaskan, terkait upacara PTDH tersebut merupakan momentum sebagai pengingat kepada semua anggota Polri terkait tidak ada toleransi dari setiap pelanggaran. Sehingga, ke depan, tidak terjadi hal serupa.

“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter : Sitti Romlah

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *