K-TV | Pamekasan – Seorang Ustaz berinisial MS (48) diduga mencabuli anak berusia 11 tahun. Sehingga, dia harus berurusan dengan polisi.
Hal itu setelah dirinya dilaporkan ke polisi. Dia pun telah ditangkap di rumahnya, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (8/1/2024).
Kapolres Pamekasam AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu yayasan, Pamekasan pada Oktober – November 2023.
AKBP Dani menceritakan, hal itu ketahuan setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pulang ke rumahnya. Ibu korban melihat ada perubahan dari putrinya. Lalu menanyakannya.
Kemudian, korban membuka kejadian, yang menimpanya di panti asuhannya. Sehingga, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
“Alasannya mau membangunkan korban untuk salat subuh,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, korban berasal dari Pasuruan dan berstatus sebagai anak yatim.