Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

11 Bulan, Denda Tilang di Pamekasan Mencapai Rp147 Juta

PENINDAKAN: Pengendara roda dua, yang terbanyak ditilang di Pamekasan. (K-TV/Buyung Kurniawan)
PENINDAKAN: Pengendara roda dua, yang terbanyak ditilang di Pamekasan. (K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Mohammad Amrullah menyampaikan, terdapat sebanyak 2.199 pelanggaran lalu lintas, yang selesai sidangnya dalam kurun waktu Januari-November 2023.

Pelanggaran tertinggi, ialah pada Mei 2023. Jumlahnya sebanyak 323 pelanggaran. Jumlah terendah ialah pada Januari tahun ini.

Dari 2.199 pelanggaran tersebut, mereka telah membayar denda sebesar Rp147.540.000,-.

Sedangkan untuk hasil siding pada bulan ini, PN Pamekasan belum merekapnya.

“Pelanggarnya mulai Januari sampai dengan November, karena ini masih Desember, jadi belum direkap. Jumlah pelanggarnya yaitu 2.199 pelanggar. Untuk total dendanya yaitu Rp147.540.000. Itu jumlah total dendanya sampai dengan bulan November,” jawabnya kepada K-TV.

Sementara itu, K-TV mendapatkan data dari KBO Lantas Polres Pamekasan, Iptu Miftahol Hidayat membeberkan jumlah pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga 14 Desember 2023, terdapat sebanyak 2.202 pelanggaran.

Rinciannya, – 1.500 tilang elektronik dan 702 tilang manual. Serta, dari ribuan data tersebut, 1.983 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 219 pengendara roda empat dan enam.

Sedangkan, 4.680 pelanggaran lalu lintas, diberikan teguran.

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *