K-TV | Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan R (37), yang memang masuk daftar pencarian orang (DPO), Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, R ditangkap di rumahnya, Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Dala penyergapannya, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,31 gram. Rinciannya, empat paket plastik klip: satu kantong berisi 0,56 gram, dan sisasanya masing-masing berisi 0,33, 0,23, dan 0,19 gram, serta menyita sejumlah BB lainnya.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
R, yang merupakan pengusaha tambak udang di Kecamatan Dungkek, sudah diburu sejak awal Januari. Dia diduga terlibat kasus Narkoba sebagai bandar di daerah setempat.