K-TV | Pamekasan – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan telah merumuskan dan memutuskan bersama dengan Dewan Pengupahan setempat untuk usulan UMK 2025, Rabu (11/12/2024).
Hasilnya, seperti yang ditandatangani Pj Bupati Pamekasan Masrukin, usulan UMK 2025 naik Rp129.373,78 menjadi Rp2.350.508,78. Awalnya, UMK Pamekasan tahun ini hanya sebesar Rp2.221.135.
Kabid Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rahmawati menjelaskan, kenaikan tersebut mengikuti UMP, yang akan naik 6,5%.
Kenaikan tersebut, kata Ika, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Ketentuan UMK itu masih menanti diteken oleh Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Itu hanya berupa usulan UMK ya setelah ditandatangani oleh Pak Pj Bupati (Pamekasan Masrukin), kami bawa ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur,” tuturnya kepada K-TV, Kamis (12/12/2024).