WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan ke Polisi, Puluhan Warga Badur Curigai Gelagat Kejari Sumenep

MEMPERTANYAKAN: Puluhan Warga Badur protes langkah Kejari Sumenep mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pengrusakan lahan ke polisi. (K-TV/Taufiq Hidayat)
MEMPERTANYAKAN: Puluhan Warga Badur protes langkah Kejari Sumenep mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pengrusakan lahan ke polisi. (K-TV/Taufiq Hidayat)

K-TV | Sumenep – Puluhan warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jalan KH. Mansur No.54, Sumenep, Jumat sore (6/12/2024).

Mereka protes soal Kejari Sumenep, yang mengembalikan berkas perkara kasus dugaaan pengrusakan lahan pertanuan di Desa Kadur ke Polres setempat.

“Kenapa berkas ini dikembalikan? Padahal kelima tersangka sudah ditetapkan sebagai (terduga) pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 406 jo 170 KUHP,” tanya koordinator aksi, Mahmudi.

“Bahkan, pra peradilan, yang diajukan tersangka sudah dimenangkan polisi. Ini jelas mencurigakan,” tambahnya.

Mahmudi lanjut menyoroti tenggat waktu, yang semakin mendesak. Jika hingga  Sabtu (14/12/2024), kasus tersebut tidak dinyatakan lengkap (P21), masa penahanan para tersangka otomatis habis, dan mereka harus dibebaskan.

Setelah hampir sejam aksi, mereka hanya ditemui oleh seorang Jaksa, yang menangani perkara ini, R Teddy Romius.

Sementara massa aksi menginginkan agar ditemui langsung oleh Kasi Pidum Hanish Hermawan, Kasi Intel Moch. Indra Subrata, atau Kajari Sigit Waseso.

Jaksa R Teddy Romius menyampaikan, hampir semua petinggi Kejari Sumenep tidak masuk kantor, Jumat (6/12/2024).

“Jadi sudah kami sampaikan, Pak Kajari sama Kasi Pidum dan teman-teman, yang lain, sebagian, sedang menghadiri resepsi teman kami yang melangsungkan pernikahan di Sidoarjo,” ungkapnya.

“Kemudian para saksi juga ada sidang tipikor sekarang. Jadi hanya tinggal saya sendiri seorang yang ada di sini,” imbuhnya.

Jaksa Teddy mengaku tidak berani memberikan pernyataan tetkait tuntutan massa.

“Kalau kami memberikan pendapat belum bisa karena yang berkompeten memberikan keterangan atas perkara ini, itu bisa pak Kasi Intel, bisa pak Kasi Pidum,” jelasnya.

Dia meminta kepada massa aksi agar mereka sedia kembali ke Kejari Sumenep pada Senin depan.

“Jadi sudah kami tawarkan kepada mereka, kalau bisa kembali ke sini hari Senin aja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang melaporkan pengrusakan lahan miliknya seluas 1.249 m² ke Polres Sumenep.

DIa menduga lima oknum perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M merusak lahan pertaniannya dengan menumpuk batu bata putih di atas bibit tanaman padi, yang baru ditanam.

Menurut Nawawi, insiden itu terjadi pada 27 April 2024 pukul 09.00 WIB.

“Saya melihat mereka menurunkan bata putih di atas lahan saya. Saat saya tanyakan siapa yang menyuruh, mereka mengaku diperintah oleh ketua, tapi tidak menyebut nama,” jelas Nawawi, sebagaimana dilansir sejumlah media.

Kelima tersangka kemudian ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024 setelah dua kali panggilan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP, yang mengatur ancaman pidana.

Sekadar diketahui, Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang, yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *