K-TV | Pamekasan – Tunggakan Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) Pamekasan belum dibayarkan sejak Juli lalu.
Selama enam bulan itu, kata Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, tunggakan iuran tersebut mencapai Rp41.250.179.250.
“Tunggakan khusus Kabupaten Pamekasan dari Juali-Desember sebesar Rp41.250.179.250,” sebutnya kepada K-TV, Rabu (4/12/2024).
Namun, pihaknya telah koordinasi dengan Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Pj Sekda Ahmad Faisol, dan jajarannya. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen untuk membayarnya.
“Kami juga sudah koordinasi dan alhamdulillah pemda berkomitmen bulan Desember ini akan dibayar. Pak Pj Bupati, Pak Sekda, dan timnya sedang menghitung kembali, Insya Allah berkomitmen, rencananya akan dibayarkan bulan ini,” imbuhnya soal kabar baik tersebut.
Dia menambahkan, iuran tersebut sangat penting untuk keberlanjutan program JKN.
“Karena setiap harinya banyak peserta, yang membutuhkan pelayanan kesehatan, yang berbiaya tinggi seperti penyakit kronis,” ulas Ary.
Sedangkan untuk pembayaran PBPU Pemda Sumenep, Sampang, dan Bangkalan, jelas Ary selaku humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan ini, pembayaran iurannya lancar. Sehingga, dia angkat topi kepada ketiga pemda tersebut.
“Kalau untuk kabupaten lain, Alhamdulillah lancar dan kami mengapresiasi kabupaten lain, yang sudah membayarkan iuran sesuai dengan jumlah pesertanya dan rutin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PBPU Pemda adalah peserta atau masyarakat, yang tidak mampu, yang didaftarkan pemda setempat dengan anggaran APBD dengan kelas rawat inap kelas 3.