K-TV | Sumenep – Belum hilang buah bibir masyarakat terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujug maut, di Kecamatan Batang-Batang dan Batuputih, Sumenep, kini kembali terjadi di Kota Keris ini.
Terbaru, terjadi dugaan KDRT, yang dilakukan seorang pria ME (38) kepada istrinya SW (46) di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Rabu (9/10/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, kejadian tersebut berawal dari tersangka mengasah celurit di rumah saudaranya, yang tidak jauh dari rumahnya sendiri. Sedangkan, istrinya tengah berada di teras rumah.
Tidak lama kemudian, tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya membawa sandalnya dan keluar dari rumah.
“Lalu, tersangka memanggil korban dengan berkata, ‘Mau kemana Ci?”, kemudian istri saya menjawab “Saya mau pulang’, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya, dan tersangka berkata lagi “Lah, kamu kok mau pulang?’, kemudian korban menjawab “Saya pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah’,” kata Kapolres Sumenep menirkukan percakapan sebelum penganiayaan terjadi, Kamis (10/10/2024).
“Kemudian tersangka berkata lagi, ‘Siapa yang mau melayani dan merawat saya dan ibu saya, ayo kita bicarakan baik-baik, jangan ramai-ramai seperti ini, malu kalau dilihat orang banyak’, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah,” lanjutnya.
Karena korban menggerak-gerakkan tubuhnya, dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban.
Akibat penganiaayaan itu, jari telapak tangan sebelah kanan SW putus, paha sebelah kanan luka robek, dan usus korban keluar.
Tersangka pun pergi ke rumah kepala desa setempat dan menyerahkan diri kepada Polres Sumenep.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT