WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Lagi, Pemuda di Sumenep Ini Aniaya Istrinya hingga Meninggal Gara-Gara Menolak Berhubungan Badan

MENGENASKAN: Polisi amankan terduga pelaku KDRT di Sumenep. (K-TV/Ist_Polres Sumenep)
MENGENASKAN: Polisi amankan terduga pelaku KDRT di Sumenep. (K-TV/Ist_Polres Sumenep)

K-TV | Sumenep – Pemuda asal Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, AR (28) diduga menganiaya istrinya, NS (27) dua kali pada 2024 ini.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian pertama pada Sabtu (22/6/2024), di rumah mertua korban sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejam kemudian, NS menghubungi orang tuanya untuk dijemput, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denan cara dicekik.

Baru kemudian, keluarga besar korban menjemput dan membawa pulang ke rumahnya Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

“Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah, dan ada bekas cekikan di bagian leher, serta mengalami mual-mual, dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep,” ujar AKp Widiarti, Minggu (6/10/2024).

“Setelah sembuh, pada hari tanggal lupa, bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya, dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” lanjutnya.

Pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku kembali menganiaya istrinya di dalam kamar. Sebab, keduanya kembali cekcok hingga melakukan penganiayaan, yang kedua dengan memukul korban hingga lebam di bagian mata.

Karena kondisi korban tidak baik atas penganiayaan itu, korban di bawah ke Puskesmas Batang-Batang. Pada pukul 16.30 WIB, NS dinyatakan meninggal dunia. Pada malam harinya, polisi mengamankan terduga pelaku, yang masih berada di rumahnya.

AKP Widiarti menyampaikan dalam keterangan persnya, motif tersangka dengan sengaja melakukan KDRT shingga meninggal dunia, akibat korban menolakberhubungan badan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, dengan motif, yang sama, pria berinisial R (45) tega menghabisi istrinya sendiri NH (33) di rumahnya, Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Selasa (10/9/2024).

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *