K-TV | Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus narkoba jenis inex di are SPBU, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, Senin (30/10/2024).
Hal itu berawal dari polisi menangkap pemuda asal Desa dan Kecamatan Pakong, Pamekasan, IS (23) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti di saku depan celana sebelah kiri berupa dua poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor ± 5,66 gram.
“Satu poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak empat butir dibungkus dengan sobekan kertas dosbox HP warna putih. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa inex tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024)
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone merk Redmi warna biru kombinasi ungu.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.