K-TV | Pamekasan – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) cukup tinggi di Pamekasan.
Hal itu terungkap dari hasil Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan 7.814 butir pil double Y, serta narkoba jenis sabu seberat 12,29 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Andy Setya Putra menyampaikan, hal itu diamankan dari 11 tersangka. 9 tersangka di antaranya tertangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
“Dari 9 tersangka, yang terjaring dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran okerbaya,” terangnya
“Sedangkan, enam tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam diherat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup.