WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Tolak Berhubungan Badan Selama Sebulan, Wanita di Sumenep Ini Tewas di Tangan Suaminya

TEGA: Pria di Sumenep menghabisi istrinya sendiri setelah ditolak berhubungan badan.(K-TV/Ist_Polres Sumenep)
TEGA: Pria di Sumenep menghabisi istrinya sendiri setelah ditolak berhubungan badan.(K-TV/Ist_Polres Sumenep)

K-TV | Sumenep – Pria berinisial R (45) tega menghabisi istrinya sendiri NH (33) di rumahnya, Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Selasa (10/9/2024).

Kejadian tersebut berawal dari R mengajak istrinya berhubungan badan sekitar pukul 16.00 WIB. Namun NH menolaknya.

Karena sudah ingin bercinta, R memaksa korban, tapi pujaan hatinya tetap menolak ajakan tersebut sembari melontarkan kata-kata kasar, seperti yang diceritakan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

“Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu, sehingga jatuh terlentang, dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” ceritanya.

Setelah itu, sang suami langsung meninggalkan korban ke tempat kerjanya. Di tengah perjalanan, dia baru sadar handphone-nya ketinggalan.

Setiba di rumah, R memeriksa NH, ternyata sudah tidak bernyawa.

“Tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” lanjutnya.

Labih lanjut, kata AKBP Henri, dari informasi beberapa tetangga, terdapat bekas lebam di leher korban.

Sehingga, pada Jumat (20/9/2024), pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

Berdasarkan hasil exshumasi, diperoleh kesimpulan, cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan R mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi pun menangkap R.

“Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban), karena sejak satu bulan, yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan,” ulasnya.

Dengan perlakuaannya, R dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *