K-TV | Pamekasan – Warga Kecamatan Larangan, Pamekasan F (23) tega menyetubuhi adik iparnya empat kali dalam kurun waktu 2023-2024, hingga hamil.
Kejadian tersebut bermula dari F, yang hendak berjualan balon udara ke haflatul imtihan dan mengajak adik iparnya, Bunga-Nama Samaran (14).
Sepulang dari jualan, adik iparnya diminta turun dan disetubuhi di semak-semak. Kemudian, dia memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada anak di bawah umur tersebut.
“Korban hamil kurang lebih 8 bulan, antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andi Purnomo, Jumat (2/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menambahkan, gadis cilik tersebut mengalami keterlambatan mental.
“Korban mengalami keterbelakangan mental,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, F terancam hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun.