K-TV | Pamekasan – Nilai dari retribusi parkir berlangganan di Pamekasan, cukup besar. Pada 2023, sudah mencapai Rp2,9 miliar dari ratusan ribu kendaraan, yang sudah terdaftar program parkir berlangganan.
Kendati begitu, di Kota Gerbang Salam ini, masih berkeliaran jukir nakal, yang tetap meminta uang kepada pengendara, yang kendaraannya, telah diikutkan program parkir berlangganan. Salah satunya ialah Miftahol, warga Pakong, Pamekasan.
Dia bercerita, mengalami hal itu bukan sebatas sekali, melainkan berkali-kali di berbagai titik di Pamekasan ini.
“Sudah sering, meski di tempat yang memang dibolehkan parkir, tiba-tiba datang,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat parkir liar dan parkir di tempat, yang sudah terdapat rambu-rambu dilarang parkir. Mirirsnya, parkir yang dilarang itu, dijaga oleh jukir.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah mengaku, persoalan tersebut memang sudah menjadi catatan di OPD-nya.
“Kami sering melakukan operasi gabungan untuk penertipan parkir-parkir liar itu, memang banyak PR kami yang belum selesai dan harus segera diselesaikan,” jawabnya.
“Kalau itu tertib memang keindahan kota akan lebih nampak, itu tanggung jawab kami, mudah-mudahan, kami bisa menyelesaika tugas-tugas itu selama saya masih di Dinas Perhubungan. “Ya satu-satunya cara, kami harus melakukan penertiban,” tambahnya.