Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Di Balik Pertempuran Panjang hingga PSSU, DPD PAN Pamekasan Krisis Kader?

NIHIL: Hasil PSSU Dapil II Pamekasan tidak mengubah komposisi caleg terpilih. (K-TV/Ist_KPU Pamekasan)
NIHIL: Hasil PSSU Dapil II Pamekasan tidak mengubah komposisi caleg terpilih. (K-TV/Ist_KPU Pamekasan)

K-TV | Pamekasan – Hasil penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Surabaya, Minggu-Selasa (23-25/6/2024) tidak merubah komposisi caleg terpilih Dapil II Pamekasan pada Pemilihan Legistif (Pileg) 2024.

Hal itu tidak terlepas dari hasil PSSU menunjukkan PAN memperoleh 6.515 suara dan Partai Demokrat 19.755 suara.

Sehingga, membuat usaha DPD PAN Pamekasan, untuk menambah kursi di dapil tersebut melalui menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilakukan PSSU, tidak kuasa menggandakan perolehan kursi di DPRD Pamekasan 2024-2029.

Perolehan satu kursi pada Pileg 2024 membuat DPD PAN Pamekasan kian merosot. Itu terhitung sejak Pileg 2019, yang hanya bisa mendapatkan dua kursi. Padahal, pada pileg sebelumnya sudah memiliki lima kursi.

Di balik itu, pada momentum krusial, DPD PAN Pamekasan serasa krisis kader. Pihaknya justru memandatkan non-kader sebagai saksi dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, sidang di MK, hingga proses PSSU.

Mereka ialah Masud Alfad, yang saat rekapitulasi tingkat kecamatan menjadi saksi PBB, dan Abdurrahem menjadi saksi Partai Hanura. Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno memastikan keduanya bukan kader parpol, melainkan orang eksternal, yang hanya mendapatkan mandat.

“Bukan, bukan pengurus PAN, bukan kader, Itu adalah saksi mandat. Saksi itu perekrutan, berarti kalau sudah mendapatkan mandat, itu sudah dipercaya menjadi saksi PAN,” jawab Heru kepada K-TV, Rabu (26/6/2024).

“Kalau itu di luar jangkauan kami, karena PAN itu tidak merasa diobok-obok (oleh non-kader), karena sudah jelas bahwa 35 TPS ke MK itu, hanya 15 TPS, yang dikabulkan oleh MK. Yang penting kita sudah melakukan proses demokrasi dengan benar,” tambahnya.

Dengan memperoleh satu kursi, DPD PAN Pamekasan tampaknya tidak akan bisa mengambil peran banyak pada Pilkada Pamekasan mendatang. Parpol ini minimal harus berkoalisi dengan dua parpol untuk bisa mengusung calon. Karena, pemenang PIleg Pamekasan 2024 hanya meraih tujuh kursi.

Sementara itu, persyaratan untuk mengusung calon dalam Pilbup Pamekasan 2024, minimal harus mengantongi 9 kursi.

Tapi, Heru masih optimistis untuk menyongsong Pilkada Pamekasan 2024. Dia mencontohkan, Achmad Baidowi dan KH. Kholilurrahman, yang mendaftar sebagai Cabup Pamekasan 2024. Keduanya sama-sama bukan kader DPD PAN Pamekasan.

“Bukan tidak siap,  justru kalau orang melihat itu hanya satu kursi, itu kan hanya sebuah persaratan untuk mengusung salah satu calon bupati, satu syarat aja itu, tapi kami masih punya konstituen, yang sangat militant,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Tamyizul

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *