K-TV | Pamekasan – Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun kepada 159 kepala desa (kades) di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Rabu pagi (26/6/2024). Salah seorang, yang menerima ialah Kades Kramat, Kecamatan Tlanakan, Roby Sugara.
Roby memandang, perpanjangan masa jabatan, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, sebagai anugerah dari Allah SWT.
Kendati begitu, dia memandang, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan amanah, yang besar, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tetapi di situ ada tanggung jawab, yang sangat besar buat kepala desa terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan.
“Jadi dengan adanya tambahan ini, semoga dapat mensejahterakan masyarakat ke depannya. Itu wajib,” tambahnya.
Selain itu, Roby memastikan, belum ada perintah terkait penambahan atau pengurangan perangkat desa dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).