K-TV | Pamekasan – Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan, yang terdiri dari Bea Cukai Madura, APH dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, melakukan operasi ke pasar dan dan toko kelontong sejak Rabu (19/6/2024).
Operasi tersebut menyasar lima kecamatan, yakni Proppo, Palengaan, Pakong, Waru, Tlanakan, dan Batumarmar. Petugas dibagi lima tim dan menyebar ke kecamatan-kecamatan tersebut.
Hingga hari ini, Kamis (20/6/2024), Pemeriksa Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madura Ari Yussalam menyampaikan, telah mengamankan sekitar 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk.
Dia menambahkan, ribuan batang rokok ilegal tersebut dari hasil temuan 14 pelanggar.
“Ada 14 pelanggaran, yaitu 14 toko atau pedagang di pasar itu ada yang masih menjual rokok ilegal seperti itu. Nah, kalau ditotal jumlah batang rokok itu kurang lebihnya 7.000-an dari berbagai merk. Barang itu, kami amankan di kantor,” ujarnya kepada K-TV.
Kendati begitu, pihaknya juga melakukan pembinaan dan memberikan edukasi sebagai bagian dari pendekatan humanis agar 14 pelanggar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Hal itu tidak terlepas dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai hasil tembakau yang ilegal, karena tidak dilengkapi dengan pita cukai,” tambahnya.
Sebagai informasi, giat tersebut sebagai upaya dari penekanan peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam ini, serta sebagai bagian dari realisasi DBHCHT di bidang penegakan hukum.