K-TV | Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Sumenep menerbitkan masing-masing 445 akta cerai untuk pihak suami dan istri sejak Januari 2025 hingga April.
Humas PA Sumenep Hirmawan menerangkan, beberapa akta cerai, yang terbit pada awal tahun ini, merupakan hasil dari putusan sidang perkara pada 2024, terutama hasil putusan medio akhir tahun.
Dari total akta cerai milik sang suami dan istri sebanyak 890, Hirmawan menyebutkan, masih tersisa 334, yang belum diambil oleh pemiliknya.
“Jadi dari 890 akta cerai, yang diterbitkan, sisa 334, yang belum diambil. Jadi sepertiganya yang belum diambil, sudah meliputi laki-aki dan perempuan,” ungkapnya kepada K-TV, Senin (21/4/2025).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan angka pasti terkait berapa janda dan duda, yang belum menjemput akta cerai ke PA Sumenep. Dia hanya menduga, pihak istri, yang paling banyak mengambilnya.
Sebagai informasi, akta cerai tersebut bisa berfungsi untuk persyaratan menikah lagi, hak tunjangan anak, pembagian harta gono-gini, mengubah status perkawinan dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak.